Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya dan Dinas Lingkungan Hidup resmi memberlakukan tilang kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Pemberlakuan tilang uji emisi kendaraan dimulai pada Jumat (1/9/2023) hari ini. Uji emisi merupakan satu cara untuk mengetahui kinerja mesin dan sistem pembakaran pada kendaraan.
Tujuan uji emisi untuk melihat baku mutu emisi yang keluar dari kendaraan apakah telah sesuai dengan yang ditentukan atau belum. Uji emisi dapat menjadi bentuk kontribusi masyarakat dalam mengendalikan pencemaran udara. Lantas, apa itu uji emisi?
Hasil Survei Terbaru Elektabilitas Capres Cawapres, Prabowo Gibran Belum Sentuh 50 Persen Info Survei Elektabilitas Capres Cawapres 2024, Terungkap Paslon yang Kuasai Jatim, Jabar dan Jateng 17 Pilpres 2024: Ganjar Tak Risau dengan Hasil Survei, Begini Elektabilitas Terbaru 3 Capres
Apa Itu Uji Emisi? Simak Pengertian, Metode, dan Manfaatnya Tamatkan Ikatan Cinta Tanpa Amanda Manopo, Arya Saloka Ungkap Satu Penyesalan: Seharusnya dari Dulu Halaman 3 Hasil Survei Terbaru Elektabilitas Capres 2024 di Jateng, Jatim, dan Jabar, Prabowo Gibran Unggul?
Hasil Survei Capres 2024 Terbaru Elektabilitas Tertinggi di Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur Dkutip dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan , uji emisi adalah cara untuk mengetahui kinerja mesin dan sistem pembakaran yang ada pada kendaraan bermotor. Uji emisi juga sebagai satu cara melakukan perawatan mesin kendaraan dan menjaga lingkungan, sebagaimana yang dihimpun dari laman MyPertamina .
Uji emisi menjadi syarat layak jalan kendaraan yang terdapat pada Undang Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Nantinya, baku mutu emisi akan digunakan sebagai dasar tarif pajak kendaraan yang disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaksanaan uji emisi mengacu pada SNI 09 7118.1 2005 untuk kendaraan bermotor bahan bakar bensin dengan kondisi idle dan SNI 7118 2:2008 untuk kendaraan bermotor bahan bakar solar dengan kondisi akselerasi bebas.
Ambang batas baku mutu kendaraan terdapat pada Peraturan Menteri LH Nomor 05 tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama atau merujuk pada Peraturan Daerah yang mengatur uji emisi lebih khusus. Melansir laman Pemerintah Kota Surakarta , uji emisi kendaraan melibatkan penilaian terhadap dua zat berbahaya, yakni karbon monoksida (CO) dan hidrokarbon (HC). CO merupakan zat pencemar yang dihasilkan dari proses pembakaran yang kemudian dikeluarkan melalui knalpot.
Sementara HC adalah sisa dari bahan bakar yang tidak terbakar selama proses pembakaran dan dikeluarkan melalui knalpot. Uji emisi juga mengevaluasi opasitas yang merupakan tingkat ketebalan asap yang dikeluarkan oleh kendaraan bahan bakar solar, yang dilakukan perbandingan tingkat penyerapan cahaya oleh asap dalam satuan persen. Mengetahui kondisi mesin kendaraan yang digunakan
Mencegah kerusakaan kendaraan Mengetahui jadwal perawatan kendaraan Menaati aturan yang ada
Menjaga lingkungan
+ There are no comments
Add yours