OJK Minta Perbankan Blokir Rekening yang Terlibat Judi Online

Estimated read time 3 min read

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan perbankan untuk memblokir sejumlah rekening yang digunakan untuk aktivitas ilegal termasuk judi online. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, hal itu dilakukan untuk menjaga keseluruhan kegiatan sektor keuangan dan melindungi kepentingan konsumen. Untuk itu, OJK menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan, termasuk melalui kerja sama antar lembaga.

"Kami menyambut baik bentuk kerja sama antar lembaga seperti ini lebih digiatkan ke depannya untuk membantu pemberantasan tindak pidana ekonomi yang dilakukan dengan memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia. Upaya menegakkan integritas sistem perbankan merupakan tanggung jawab semua pihak terkait," kata Dian dalam keterangannya, dikutip Senin (25/9/2023). Dia bilang, OJK sebelumnya telah menerima surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait permintaan blokir atas sejumlah rekening yang terlibat dalam kegiatan judi online. Kata Dian, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu mengacu pada Pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"Guna terus memperkuat integritas sektor jasa keuangan, pada tanggal 14 Juni 2023 OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023," tutur Dian. KPU Fakfak Gelar Bimtek PPS dan PPD, Hendra Joenanddy: Pegang Teguh Aturan HBI ke 74, Kantor Imigrasi Manokwari Tingkatkan Pelayanan Berbasis IT

OJK Minta Perbankan Blokir Rekening yang Terlibat Judi Online Tangis Anak Saksikan Ibunya Dicekoki Ayah Minum Pembersih Lantai, Langsung Minta Air ke Tetangga Viral Suami Dicari Istri dan Anak Gegara Lama Tak Pulang, Ternyata Lagi Berduaan Bareng Janda Muda Halaman 4

Jadwal Kapal Makassar Fakfak Keberangkatan Februari 2024: Harga Tiket Mulai Rp 680.000 Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay Dukung Pemilu Damai di Sorong Selatan POJK itu mengatur tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU PPT)

"POJK ini merupakan penyempurnaan dari POJK APU PPT sebelumnya Nomor 12/POJK.01/2017 sebagaimana diubah melalui POJK Nomor 23/POJK.01/2019," jelasnya. Selain itu, guna penguatan penerapan tata kelola pada sisi industri perbankan, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. "Mengingat tata kelola merupakan hal yang sangat fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha suatu bank untuk dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas," ucap dia.

Terakhir, Dian menegaskan bahwa kerjasama OJK dengan pihak Kominfo dan lembaga lain akan terus ditingkatkan untuk mengatasi permasalahan yang meresahkan di masyarakat. "Seperti judi online dan pinjol ilegal, melalui pemeriksaan rekening rekening bank yang disalahgunakan untuk tujuan penggunaan yang melawan hukum, dan memerintahkan untuk melakukan pemblokiran," tegasnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours